Secara sederhana hukum artinya
seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok
masyarakat, yang disusun oleh orang yang diberi wewenang dan berlaku mengikat
bagi anggotanya. Bila dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti
seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah SWT; dan sunnah Rasulullah
saw; yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang dibebankan kepada setiap
mukallaf dan mengikat semua orang yang beragama Islam.
Orang yang hidupnya
dibimbing syari’ah (hukum Islam) akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku
yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah SWT; dan rasulNya, sebab hukum
Islam pasti selaras dengan fitrah manusia sehingga siapapun yang bertahkim
kepada hukum Islam pasti manusia akan selamat di dunia dan akherat.
Sumber hukum dalam
Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Keempat sumber
hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas
Makalah ini berisi 16 lembar folio yang diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ushul fiqih
selengkapnya tentang makalh ini silahkan kawan DOWNLOAD disini
No comments:
Post a Comment