Membunuh orang adalah dosa besar selain
ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan
ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan
yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat
di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam
hak:
a)
Hak Allah
b)
Hak Ahli Waris
c)
Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri
kepada ahli waris <keluarga yang dibunuh>dia terlepas dari hak Allah dan
hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan
membayar diyat<denda>ataupun
tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah di akhirat dengan kebaikan.
Dalam Makalah berisi tentang hukum membunuh dalam islam, denda dalam islam dan lainnya
Selengkapnya tentang hukum membunuh dalam islam bisa anda DOWNLOAD disini
Semoga Bermanfaat........
No comments:
Post a Comment