Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi
penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan
kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam arti yang lebih luas, dirumuskan
pada ayat (4) pasal tersebut di atas, bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang
sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan
dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai
berikut:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Selengkapnya mengenai makalah ini bisa kawan DOWNLOAD
semoga bermanfaat........
No comments:
Post a Comment