Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting bagi warga
negara. Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Oleh karena itu setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.
Seperti tercantum di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III
ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai kesempatan yang sama
memperoleh pendidikan.Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula
memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam
pendidikan.
Rumusan
masalah yang ada dalam makalah ini yaitu
1. Apakah
Defenisi dari Pendidikan ?
2. Apakah
Defenisi dari Ilmu ?
3. Apakah
yang dimaksud dengan Pendidikan sebagai Ilmu ?
4. Apakah
yang dimaksud dengan Pondasi Pendidikan ?
Selengkapnya tentang pembahasan makalah ini bisa saudara DOWNLOAD
Semoga Bermanfaat...........
No comments:
Post a Comment