Teknologi secara umum berarti keseluruhan peralatan dan
prosedur yang terus mengalami penyempurnaan, baik di lihat dari segi pencapaian
tujuan maupun proses pelaksanaannya. Teknologi sebagai budidaya manusia dalam
beradaptasi dengan alam sesuai dengan maksud dan tujuan manusia penggunanya.
Alhasil teknologi adalah ide-ide manusia dalam mempermudah aktifitas pencapaian
tujuan. Aktifitas manusia yang dinamik dan cenderung berkembang tanpa batas
sangat mempengaruhi keadaan lingkungan hidup. Industri yang mengalami laju
pertumbuhan relatif cepat merupakan bagian dari teknologi. Teknologi industri
sebagai teknologi yang modern memiliki andil besar dalam proses perubahan panas
bumi (Global Warming).
Beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh proses
industri antara lain, pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.
Proses industri yang baik harus melakukan upaya meminimalisir pengaruh
negatif terhadap lingkungan hidup Undang-Undang No.23 Tahun 1997 mengatur
tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelaku industri harus
dapat memperkirakan dan mencegah kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Pembangunan industri dapat menimbulkan dampak negatif berupa
memperburuknya kondisi biografis-kimia. Sebagai contoh Masyarakat desa Kembangkuning
dan Cibinong (Jawa Barat) merasa terganggu dengan munculnya power plan,
industri listrik yang menggunakan batu bara. Gangguan berupa debu pembakaran
yang sering mengotori udara dan pekarangan penduduk. Pabrik-pabrik lain di
sekitarnya juga kadang membuang limbah ke sungai tanpa ada pengolahan
sebelumnya mengakibatkan sungai Cikembang hilang biotanya, karena sungai tempat
menerima limbah telah berubah menjadi bersifat asam dan mengandung bahan kimia
yang berbahaya.Pembangunan industri yang terus mengalami perkembangan dan
memerlukan ruang sementara ruang tidak mengalami perubahan. Akibatnya terjadi
benturanan kepentingan, seperti menyusutnya lahan pertanian padahal jumlah
penduduk yang butuh pangan semakin bertambah. Berkaitan dengan ketersediaan
lokasi yang terbatas, pemerintah telah menetapkan wilayah-wilayah pusat
pertumbuhan serta lokasi bagi pembangunan industri yang sesuai yaitu Pasal 20
UU No Tahun 1984 tentang Perindustrian. Rencana umum tata ruang regional
memberikan peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan hidup.
Selengkapnya dengan pembahasan makalah ini bisa kawan DOWNLOAD disini
No comments:
Post a Comment