Friday 3 April 2015

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP LINGKUNGAN


Teknologi secara umum berarti keseluruhan peralatan dan prosedur yang terus mengalami penyempurnaan, baik di lihat dari segi pencapaian tujuan maupun proses pelaksanaannya. Teknologi sebagai budidaya manusia dalam beradaptasi dengan alam sesuai dengan maksud dan tujuan manusia penggunanya. Alhasil teknologi adalah ide-ide manusia dalam mempermudah aktifitas pencapaian tujuan. Aktifitas manusia yang dinamik dan cenderung berkembang tanpa batas sangat mempengaruhi keadaan lingkungan hidup. Industri yang mengalami laju pertumbuhan relatif cepat merupakan bagian dari teknologi. Teknologi industri sebagai teknologi yang modern memiliki andil besar dalam proses perubahan panas bumi (Global Warming).

Beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh proses industri antara lain, pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Proses industri yang baik harus melakukan upaya meminimalisir  pengaruh negatif terhadap lingkungan hidup Undang-Undang No.23 Tahun 1997 mengatur tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelaku industri harus dapat memperkirakan dan mencegah kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.


Pembangunan industri dapat menimbulkan dampak negatif berupa memperburuknya kondisi biografis-kimia. Sebagai contoh Masyarakat desa Kembangkuning dan Cibinong (Jawa Barat) merasa terganggu dengan munculnya power plan, industri listrik yang menggunakan batu bara. Gangguan berupa debu pembakaran yang sering mengotori udara dan pekarangan penduduk. Pabrik-pabrik lain di sekitarnya juga kadang membuang limbah ke sungai tanpa ada pengolahan sebelumnya mengakibatkan sungai Cikembang hilang biotanya, karena sungai tempat menerima limbah telah berubah menjadi bersifat asam dan mengandung bahan kimia yang berbahaya.Pembangunan industri yang terus mengalami perkembangan dan memerlukan ruang sementara ruang tidak mengalami perubahan. Akibatnya terjadi benturanan kepentingan, seperti menyusutnya lahan pertanian padahal jumlah penduduk yang butuh pangan semakin bertambah. Berkaitan dengan ketersediaan lokasi yang terbatas, pemerintah telah menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan serta lokasi bagi pembangunan industri yang sesuai yaitu Pasal 20 UU No Tahun 1984 tentang Perindustrian. Rencana umum tata ruang regional memberikan peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Selengkapnya dengan pembahasan makalah ini bisa kawan DOWNLOAD disini

No comments:

Post a Comment