Saturday 4 April 2015

SEKTOR PUBLIK


Pada waktu-waktu terakhir ini makin dirasakan betapa dibutuhkannya pelayanan publik yang baik. Kenyatan yang dihadapi dewasa ini pelayanan yang diterima oleh masyarakat dari organisasi public sangat buruk, dimulai dari pelayanan yang diberikan oleh PT Pos Indonesia yang tidak sesuai hingga pelayanan yang kurang baik yang diterima di pemerintahan daerah.

Organisasi privat dan publik sekarang mendapatkan tekanan untuk membangun keunggulan bersaing. Ketidakpastian lingkungan eksternal yang ditandai dengan perubahan yang cepat di bidang teknologi, kelangkaan resources, dan ekspektasi masyarakat yang semakin meningkat telah memaksa organisasi melakukan pengorganisasian pengetahuan agar terus menerus dapat melakukan inovasi yang berkesinambungan sehingga selalu beberapa langkah di depan. Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal adalah merupakan salah satu kunci bagi keberhasilan perombakan sistem sosial yang kita lakukan selama era reformasi sejak krisis ekonomi tahun 1997-1998.


Pengelolaan keuangan negara atau daerah adalah salah satu aspek yangharus diatur secara hati-hati dan merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah. Dalam upaya perwujudan reformasi pengelolaan keuangan pemerintah yang baik terdapat pula tuntutan yang semakin besar untuk mengakomodasi, menginkorporasi serta mengedepankan nilai-nilai good governance. Hal ini ditandai dengan terbitnya 3 (tiga) paket perundanganundangan di bidang keuangan negara. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah pusat kembali melakukan revisi kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 yang juga mengatur hal yang berkaitan dengan keuangan daerah seperti yang diatur dalam paket perundang-undangan di bidang keuangan negara. Hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya multi interpretasi dalam implementasinya mengingat undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang sama ini mengatur substansi yang saling terkait.

Selengkapnya mengenai pembahasan makalah ini bisa kawan DOWNLOAD disini

No comments:

Post a Comment