Pada waktu-waktu terakhir ini makin
dirasakan betapa dibutuhkannya pelayanan publik yang baik. Kenyatan yang
dihadapi dewasa ini pelayanan yang diterima oleh masyarakat dari organisasi public
sangat buruk, dimulai dari pelayanan yang diberikan oleh PT Pos Indonesia yang
tidak sesuai hingga pelayanan yang kurang baik yang diterima di pemerintahan
daerah.
Organisasi privat dan publik sekarang
mendapatkan tekanan untuk membangun keunggulan bersaing. Ketidakpastian
lingkungan eksternal yang ditandai dengan perubahan yang cepat di bidang
teknologi, kelangkaan resources, dan ekspektasi masyarakat yang semakin
meningkat telah memaksa organisasi melakukan pengorganisasian pengetahuan agar
terus menerus dapat melakukan inovasi yang berkesinambungan sehingga selalu
beberapa langkah di depan. Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal
adalah merupakan salah satu kunci bagi keberhasilan perombakan sistem sosial
yang kita lakukan selama era reformasi sejak krisis ekonomi tahun 1997-1998.
Pengelolaan keuangan negara atau daerah
adalah salah satu aspek yangharus diatur secara hati-hati dan merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah. Dalam upaya perwujudan reformasi
pengelolaan keuangan pemerintah yang baik terdapat pula tuntutan yang semakin
besar untuk mengakomodasi, menginkorporasi serta mengedepankan nilai-nilai good
governance. Hal ini ditandai dengan terbitnya 3 (tiga) paket
perundanganundangan di bidang keuangan negara. Sejalan dengan hal tersebut
pemerintah pusat kembali melakukan revisi kebijakan otonomi daerah melalui UU
No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 yang juga mengatur hal yang
berkaitan dengan keuangan daerah seperti yang diatur dalam paket perundang-undangan
di bidang keuangan negara. Hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya multi
interpretasi dalam implementasinya mengingat undang-undang yang memiliki
kekuatan hukum yang sama ini mengatur substansi yang saling terkait.
Selengkapnya mengenai pembahasan makalah ini bisa kawan DOWNLOAD disini
No comments:
Post a Comment